Senin, 09 Maret 2020

Anak dibawah Usia dapat Memiliki KTP! Kok Bisa?



Tahun 2016 silam, Pemerintah mencanangkan suatu program terbaru khusus anak dibawah umur terhitung saat anak itu lahir hingga kurang dari 17 tahun dengan pemberlakuan program Kartu Identitas Anak (KIA). Rencananya program KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019. Dan kini memasuki tahun 2020, apakah kalian sudah memilikinya? (terkhusus anak dibawah umur) dan apakah kalian yang orang tua sudah menyertakan anaknya untuk memilikinya?
Untuk mendukung program tersebut orang tua juga turut serta dalam pembuatan KIA, karena anak-anak pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orang tuanya. Jika dulu orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya hanya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas yaitu mengurus KIA. Setelah KIA selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI. Untuk lebih lanjut penulis akan memberikan sedikit ulasan terkait apa itu KIA dan apa fungsi dan gunanya sebagai berikut:

Salah Satu Program Pemerintah
Menurut Pemerintah, pemberlakuan KTP anak rencananya akan berlaku secara bertahap sampai 2019 atas pertimbangan anggaran yang ada, karena saat ini ada sekitar ±79 juta anak di Indonesia. Format berlakunya KTP Anak secara bertahap, dimana daerah yang belum mendapat giliran pemberlakuan maka kedepan akan menyusul daerah berikutnya sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.
Atas dasar pertimabangan diatas, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah akhirnya membuat tahapan pemberlakuan program KIA sebagai berikut:
1.      Tahun pertama program yaitu Tahun 2016, pemerintah hanya memberlakukan di 50 daerah saja, beberapa diantaranya adalah Malang, Jogja, Pangkalpinang, dan Makassar
2.      Tahun kedua yaitu 2017, jangkauannya bertambah hingga 108 daerah
3.      Program akan terus berlanjut dan ditargetkan tahun 2019 sudah terlaksana semuanya
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Segala hal terkait KIA ini diatur dalam payung hukum tersendiri, sebagai berikut:
1.      Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
2.      UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.

Kartu Identitas Anak (KIA), Mempermudah Anak untuk Mendapatkan Layanan Publik
KTP untuk dewasa dan KIA untuk anak memiliki fungsi yang relatif sama yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau untuk keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran.
Mengapa perlu mengurus KIA? Apakah kondisi saat ini memang sudah memerlukan? Jika kita amati dan jalani selama ini, praktek pengurusan administrasi kependudukan anak saat ini relatif kurang efisien. Misalnya saja untuk mengurus layanan administrasi publik, saat ini anak diminta membawa akte kelahiran bagi yang belum sekolah atau jika anak sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar. Akte kelahiran sendiri cukup riskan untuk dibawa-bawa, selai bentuknya juga tidak “moveble” artinya dalam bentuk selembar akta/surat yang tidak mungkin dimasukkan dompet sehingga relatif susah dibawa kemana-mana. Dengan adanya KIA, yang memiliki konsep seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka semua identitas akan tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah sehingga membuat proses seperti di atas akan lebih mudah dan efisien lagi.

Masa Berlaku KIA dan Manfaatnya bagi Anak
Salah satu latar belakang terbitnya peraturan mengenai KIA ini adalah untuk memudahkan proses pendataan penduduk yang belum masuk usia 17 tahin (usia KTP). KIA ini sendiri nanti berlaku dari lahir sampai nanti waktunya anak berkewajiban memiliki e-KTP. Dengan hadirnya KIA pemerintah akan lebih mudah lagi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk anak-anak karena selain sebagai pengenal, KIA juga memudahkan anak untuk dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri, seperi misalnya anak-anak nantinya jika ada program dari pemerintah mereka bisa mendapatkan fasilitas seperti misalnya pengurangan harga pada sektor pendidikan, kesehatan, olahraga, atau pariwisata dengan cukup menggunakan kartu ini.
Diantara manfaat tujuan KIA antara lain adalah sebagai berikut :
1.      KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak.
2.      KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
3.      KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
4.      KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
5.      Jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
6.      KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
7.      Dan yang tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

Previous Post
Next Post

1 komentar: